Untuk tujuan dari Bangkinang ke XIII Koto Kampar, tarifnya sama dengan rute dari Pekanbaru ke XIII Koto Kampar, yakni Rp60.000 untuk golongan I, Rp89.500 untuk golongan II & III, dan Rp119.500 untuk golongan IV & V.
- Dari Bangkinang ke Pekanbaru:
Tarif untuk pengiriman dari Bangkinang ke Pekanbaru juga sebanding dengan tarif dari Pekanbaru ke Bangkinang, yaitu Rp26.000 untuk golongan I, Rp39.500 untuk golongan II & III, dan Rp52.500 untuk golongan IV & V.
BACA JUGA:Update Proyek Jalan Tol Bengkulu-Sumatera Selatan, Lanjut Seksi 2 Rampung 2025
Perubahan tarif ini diharapkan dapat membantu merampingkan proses logistik di wilayah tersebut dan memberikan informasi yang lebih jelas bagi pengirim dan penerima barang.
Bagi para pelaku usaha dan konsumen, penting untuk memperhitungkan tarif ini dalam perencanaan pengiriman barang mereka.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa selama lebih dari satu bulan, pihaknya telah melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi. Sosialisasi ini melibatkan diskusi dengan berbagai pihak termasuk stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi.
“Kami berharap sosialisasi ini akan membantu pengguna memahami aturan berkendara di jalan tol serta manfaat yang dapat diperoleh dari keberadaan tol ini,” ujar Adjibnya yang dikutip dari lama resminya.
BACA JUGA:Horeee! Disuntik Dana Tambahan PMN, Tol Kapal Betung Bakal Rampung Total Tahun Depan
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menilai bahwa Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar memberikan dampak positif, terutama dalam aspek ekonomi.
"Masyarakat telah merasakan manfaat tol ini, tidak hanya dalam hal efisiensi perjalanan tetapi juga dalam peningkatan nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Pengguna diminta untuk berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.