Sebelumnya, Divisi Humas Polri menyelenggarakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk "Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan pada Satker Polda Sumsel" di Harper Hotel Palembang, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Mengamankan Pilkada Serentak, Ada Operasi Mantap Praja Musi 2024 di Polda Sumsel
BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Pelatihan Sispam Kota 2024, Ini Arahan Kapolres
Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro, SIK mewakili Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, membeberkan program kehumasan yang harus diimplementasikan.
Yakni pemantapan komunikasi publik dan pemantapan kualitas pelauanan publik. Hal ini guna menunjang program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Polri Presisi.
"Dimana Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok polri yang responsif dan humanis, guna menaikan citra positif polri di masyarakat," ujar Brigjen Tjahyono dalam sambutan pembukaan.
Karo PID mengingatkan akan adanya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan Polri untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum.
BACA JUGA:Tenyata Ini Tujuan Ditlantas Polda Sumsel Selenggarakan Lomba Pocil di PTC Mall
Pemberian informasi tersebut, kata Karo PID Divhumas Polri, harus dilakukan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan.
Ia juga mengingatkan agar jajaran memberikan informasi agar sesuai dengan UU tersebut agar tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa.
Karo PID menjelaskan, dalam UU tersebut juga terdapat informasi yang dikecualikan, sehingga Polri berhak menolak untuk memberikan informasi tersebut. Adapun pengecualian itu harus melalui mekanisme pengujian konsekensi.
"Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik," terangnya.
BACA JUGA:Berkat Inovasi Yang Satu Ini, Polrestabes Palembang Raih Prestasi Membanggakan, Berikut Bidangnya
Lebih lanjut, Karo PID mengingatkan jajaran karena Perkap Nomor 6 tahun 2023 terlah berlaku. Perkap tersebut mengatur bahwa setiap anggota Polri dan ASN Polri merupakan pengemban fungsi kehumasan.