Instruksi Dari Jenderal Bintang 2, Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Tancap Gas

Usai mendapatkan instruksi dari Jenderal bintang 2 di Polda Sumsel, Satgas penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery provinsi Sumsel tancap gas hingga 95 lubang sumur minyak illegal ditutup.--Bidhumas Polda Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Usai mendapatkan instruksi dari Jenderal bintang 2 di Polda Sumsel, Satgas penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery provinsi Sumsel tancap gas hingga 95 lubang sumur minyak illegal ditutup.

Hal ini dilakukan Satgas penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery provinsi Sumsel setelah mendapatkan perintah.

Dari Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan (Susmel), Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

Perintah langsung ini dilakukan Subsatgas Gakkum dari Polres Musi Banyuasin yang langsung membongkar illegal drilling dan illegal refinery.

BACA JUGA:Tenyata Ini Tujuan Ditlantas Polda Sumsel Selenggarakan Lomba Pocil di PTC Mall

BACA JUGA:Resmi Ditandatangani, Inilah Respons Cepat Kapolda Sumsel Atasi Illegal Drilling dan Illegal Refinery

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani Pj Gubenur Sumsel Elen Setiadi selaku Kasatgas, Rabu 30 Juli 2024.

Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK yang juga Kapolda Sumsel, bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel.

Dan jajarannya memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

”Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin. Harus segera kita tindaklanjuti di lapangan,” tegas Rachmad, Kamis 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Berkat Inovasi Yang Satu Ini, Polrestabes Palembang Raih Prestasi Membanggakan, Berikut Bidangnya

BACA JUGA:Waduh! Ada Arahan Peting Diberikan Kepada Personel Dari Orang Nomor 1 di Polrestabes Palembang

Dalam SK dirincikan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas. Yakni, preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi. Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas.

Usai menerima arahan, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, menggandeng Pemkab Muba langsung bergerak menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan