Sosialisasi Pilkada OKU Timur, KPU Keluarkan Aturan Baru dan Persyaratan Calon yang Menghebohkan

Sabtu 03 Aug 2024 - 22:59 WIB
Reporter : Arman
Editor : Arman

MARTAPURA,KORANPALPRES.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur menggelar sosialisasi dan mekanisme pencalonan kepala daerah Bupati dan Wabup OKU Timur Pilkada 2024.

Kegiatan sosialisasi ini dìhadiri perwakilan Parpol dan Forkompimda Plus yang berlangsung dì Aula Bina Praja II Setda OKU Timur,belum lama ini.

Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah SPd I, MPd mengatakan, tujuan sosialisasi ini selain untuk memberikan pemahaman tentang peraturan pencalonan kepala daerah.

Juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024. Sehingga semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada dapat memahami aturan.

BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan oleh Oknum Kepala Dinas, Lembaga Adat Sebut Coreng Nama Baik OKU Timur

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting di OKU Timur, Kampanyekan Dua Anak Lebih Sehat dan Berencana Itu Keren

“Kita minta semua pihak yang terlibat dalam Pilkada wajib memahami aturan yang ada,” ungkap Denis.

Selain itu, Denis juga menghimbau agar tidak ada pihak yang mengusulkan bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat.

Syarat ini meliputi banyak poin, baik secara umur,  pendidikan dan berbagai pendukung lainnya,” ucapnya.

Denis menyampaikan, pada Agustus ini Pilkada memasuki fase-fase krusial dari tahapan-tahapan yang berjalan.

BACA JUGA:Duh Lucunya! Inilah 9 Pemenang LBI Tingkat Provinsi Sumsel 2024, 2 Balita Sehat Asal OKU Timur Borong Juara

BACA JUGA:Sheila Noberta Resmi Nahkodai PMI OKU Timur Periode 2024-2029, Ini Janjinya

“Untuk mekanismenya tidak banyak yang berubah, karena menggunakan undang-undang yang lama,” ujarnya.

Selanjutnya, jika terdapat Caleg yang terpilih atau dari anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara untuk pasangan incumbent hanya dìberlakukan cuti ketika Kampanye. Hal ini sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku,” pungkasnya.

Kategori :