Amankan 25,280 Gram Sabu dan 85 Butir Ekstasi, Polres Ogan Ilir Klaim Selamatkan 423 Jiwa dari Jeratan Narkoba

Sabtu 03 Aug 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengamankan 25.280 gram sabu dan 85 butir ekstasi. Hasil ini diklaim selamatkan 423 jiwa dari jeratan Narkoba.

Hal ini disampaikan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Helmi, dan Kasatres Narkoba, Iptu Ikbal Ahmad Kasnar, Sabtu 03 Agustus 2024.

Menurut Kapolres, pada tanggal 23 Juli 2024 di daerah Kacamata Muara Kuang, pihaknya mengamankan seorang bernama Erick, warga Muara Kuang.

Dari tangan pria 32 tahun ini, petugas mengamankan paket Narkoba jenis sabu seberat 25,280 gram dan ekstasi sebanyak 38 butir.

BACA JUGA:Mantan Anak Ketua DPRD OKU Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, Temukan 1 Paket Barang Bukti

BACA JUGA:Positif Narkoba, Tiga Warga Tangga Buntung Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

"Barang bukti berupa 9 paket sabu dengan rincian berat Netto 25,280 Gram, 38 butir ekstasi warna kuning kecoklatan berlogo singa dengan rincian berat dengan berat Netto 9,474 gram," tuturnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah dompet berwarna hitam, 1 skop pipet plastik warna hijau,1 buah timbangan digital warna silver, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 buah Handphone merk Vivo warna biru.

Selanjutnya uang tunai sebesar Rp. 900.000, 1 helal celana panjang berbahan jeans warna hitam merk EMBA, 1 buah kaleng merk gudang garam warna merah, 1 buah kotak rokok merk surya warna coklat.

"Setelah petugas Sat Res narkoba Polres Ogan ilir hendak melakukan penangkapan tersangka Erick yang mana pada saat itu tersangka ini sedang berada di depan rumahnya," paparnya.

BACA JUGA:Barang Bukti Sabu Seberat 1,4 Kg Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan, Begini Caranya

BACA JUGA:Kurir Narkoba Keok Ditangkap Tim Satres Narkoba OKU, Amankan Jenis Sabu Seberat Ini

"Sempat melarikan diri ke arah samping rumah namun berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, hingga akhirnya Sat Res Narkoba mengamankan pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut," sambung.

Lebih lanjut katanya, pada 27 Juli 2024 dijalan Lintas Tengah palembang Prabumulih Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir tepatnya di depan Unsri Indralaya.

Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan secara undercover buy terhadap pelaku Raju Raja Gradesa dan Afdi Fajri Romadhan, keduanya warga Kabupaten Pali.

Kategori :