Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli membenarkan pihaknya menerima laporan penipuan dari Rezky.
BACA JUGA:Buset! Gara-gara Melakukan Pencurian Disertai Merampas Hak Suami Orang, Pria Ini Ditangkap Jatanras
Menurutnya, terlapor terancam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang, dan saat ini laporannya telah di serahkan ke piket Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
"Laporan sendiri telah diterima dengan tindak pidana penipuan yang modusnya menjanjikan pekerjaan kepada pelapor ini, untuk laporannya sendiri telah diserahkan ke unit Piket Reskrim," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".