BACA JUGA:Awas Jangan Sembarangan Memperlakukan Bendera Merah Putih, Ada Dendanya!
Saat itu, Husein Mutahar, yang juga pencipta lagu Hymne Syukur dan Mars Hari Merdeka mengajukan syarat perihal duplikasi Bendera Pusaka.
Syarat itu menyebutkan, duplikasi Bendera Pusaka haruslah terbuat dari benang sutera asli dan menggunakan zat pewarna dan alat tenun tradisional.
Hanya saja, syarat penggunaan warna merah yang diajukan tidak dapat terpenuhi karena dianggap tidak sesuai dengan warna merah Bendera Pusaka.
Kemudian zat pewarna itu pun diganti dengan kain wol inggris.
BACA JUGA:Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Tugu Rimau Gunung Dempo
Penjahitan dan pewarnaan duplikasi bendera pun dilakukan oleh Tim Pembuat Duplikat Bendera Pusaka di Jakarta.
Bendera Negara, Sang Merah Putih ini pun berkibar 15 tahun lamanya, hingga tahun 1984.
Husein Mutahar kembali mengajukan permohonan kepada Presiden Soeharto untuk membuat kembali duplikasi kedua Bendera Pusaka, dengan alasan duplikat pertama telah usang.
Presiden Soeharto pun menyetujui duplikasi Bendera Pusaka kedua, kemudian berkibarlah Sang Merah Putih itu selama 30 tahun di Istana Merdeka sejak tahun 1985 hingga 2014.
BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Melepas Keberangkatan Tim Pembawa Bendera Merah Putih Menuju Pagar Alam
Di tahun 2015, duplikasi Sang Merah Putih yang ketiga dikibarkan saat upacara kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.