Pj Wako Serahkan Kunci Rumah kepada Penerima BSPS

Rabu 07 Aug 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Karena itu Direktorat jenderal (Dirjen) Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program ini bertujuan menangani percepatan permasalahan rumah tidak layak huni.

Tujuan itu dilaksanakan lewat skema peningkatan keswadayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Itu untuk pembangunan kualitas rumah ataupun pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

BACA JUGA:Dinas PUPR Palembang Minta Developer Perumahan Pelangi 2 Lakukan 3 Hal untuk Atasi Banjir

Rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat dengan bentuk berupa tanah yang dimiliki/dikuasai, tenaga kerja, modal sosial, tabungan, maupun bahan bangunan.

Bentuk swadaya tersebut yang digunakan sebagai stimulan maupun dorongan untuk meningkatkan percepatan permasalahan rumah tidak layak huni masyarakat. 

Dilansir dari website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (2023) menyatakan bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditargetkan dapat meningkatkan kualitas hunian masyarakat hingga sebanyak 149.750 unit dengan total anggaran program pada tahun 2023 sebesar Rp3,29 triliun tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Penyaluran dana untuk stimulan masyarakat, masing-masing akan mendapatkan dana BSPS senilai Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta. Hal itu untuk membeli bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang/pekerja.

BACA JUGA:Bangun Perumahan Khusus Pegawai RSUD PALI, Ini Keunggulannya

Beberapa indikator-indikator keberhasilan program BSPS ini, dinilai dari keswadayaan masyarakat yaitu tentang kesadaran terhadap pentingnya rumah layak huni.

Keaktifan dalam proses kegiatan, serta bentuk nilai atau besaran yang dimiliki masyarakat untuk dapat membantu keberhasilan proses pembangunan.

Macam keswadayaan itu dapat berupamacam-macam ragam, seperti gotong royong dari keluarga atau saudara atau tukang, tabungan bahan material, ternak, maupun uang.  

Maksud keswadayaan di sini merujuk pada kemampuan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam program.

BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan Ekstrem di Prabumulih Melalui Proyek RITTA, Ini Pesan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR

Dengan demikian masyarakat yang memiliki tingkat keswadayaan yang mendukung.

Kategori :