Pemberian penghargaan ini, telah diatur di lingkungan TNI, sebagaimana tertuang dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 44 ayat 1.
BACA JUGA:Pengamanan Pilkada Serentak, Jenderal Bintang 1 di Korem Gapu Ikuti Rakor Lintas Sektoral
Bahwa setiap prajurit yang mempertaruhkan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugasnya, dapat dianugerahi penghargaan.
Pemberian penghargaan ini dimaksudkan agar prajurit tersebut dapat menjadi teladan bagi prajurit lainnya untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdiannya kepada rakyat, bangsa dan negara.
"Semoga keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai dapat menjadi teladan bagi prajurit lainnya untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdiannya," tambahnya.
Serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan serta memberikan kontribusi terbaik bagi satuan, bangsa dan negara tercinta.
BACA JUGA:Opla di Kabupaten OKI, Ada Danrem Gapo Tinjau Pekerjaan
BACA JUGA:Atasi Kesulitan Masyarakat, TMMD Ke-121 Kodim Rejang Lebong Hadirkan Solusi Ini
Selepas acara pemberian penghargaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa pemotongan Senjata Api Rakitan sebanyak 20 Pucuk oleh Tim Pal 02 Palembang Paldam II Sriwijaya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".