Potensi Tabung Kosong di Empat Lawang, Ada Lima Kondisi yang Memungkinkannya

Kamis 08 Aug 2024 - 15:31 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Potensi munculnya paslon tunggal melawan tabung kosong terindikasi akan muncul di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang 2024.

Munculnya kondisi seperti ini pada Pilkada Empat Lawang kemungkinan terjadi sebab saat ini mayoritas dukungan partai di DPRD Empat Lawang mengarah kepada paslon Joncik Muhammad dan Arifai.

Ada  35 kursi partai di DPRD Empat Lawang. Dari kabar terbaru gabungan partai dengan jumlah 29 kursi telah menyatakam akan mendukung paslon tunggal Joncik Muhammad dan Arifai tersebut.

Sedangkan kemungkinan terbentuknya poros paslon mustahil terjadi sebab syarat dukungan minimal yang harus dikumpulkan oleh paslon adalah 7 kursi.

BACA JUGA:Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak, Dandim Tegaskan Satu Hal ini Ke Personel Gabungan

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman dilansir dari beberapa media daring mengakui pihaknya belum mendalami aturan pemilu terkait paslon tunggal lawan kotak kosong tersebut.

“Belum terlalu  kita dalami ya t tetapi kalau  berpedoman dengan yang sudah-sudah dan juga digambarkan dalam rancangan bahwa 50 persen plus 1 dari nilai suara sah itu harus dimiliki atau dipenuhi oleh pasangan calon untuk bisa dinyatakan memenuhi syarat atau terpilih, menjadi pemenangnya,” kata dia.

Di Empat Lawang sendiri ia menyebut,sampai kini belum begitu nampak intensitas pengenalan paslon yang akan maju sebagai paslon bupati dan wakil bupati.

“Akan tetapi, kami selaku penyelenggara tetap akan melaksanakan semua tahapan sesuai dengan jadwal. Mengenai apakah nanti hanya akan ada satu paslon atau dikenal dengan istilah tabung kosong, seluruh tahapan proses pecalonan, pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara tetap akan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Eskan.

BACA JUGA:Rapat Pleno DPHP Pilkada 2024, Danramil Dagangan Ajak Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

Sementara itu dilansir dari berbagai media Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sejumlah kondisi adanya kemungkinan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024. 

Menurut KPUpaling tidak ada lima kondisi yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong.

Seperti disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, kondisi tersebut adalah:

Kondisi pertama jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan pasangan calon itu kemudian dinyatakan memenuhi syarat.

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Ajak Media Bersinergi, Harapkan Berita Berimbang Selama Pilkada 2024

Kategori :