"Tujuannya, supaya ilmu yang didapat bisa diterapkan di desanya masing-masing," harapnya.
BACA JUGA:Inilah Sosok Kades di PALI yang Komitmen Membangun Sarana Publik dan SDM dari Dana Desa
BACA JUGA:Desa Suka Cinta Fokus Pembangunan Fisik Tahun 2025, Ini Prioritas Utamanya
Disinggung mengenai sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT).
Dimana salah satunya mengatur tentang pendataan desa, Edy menerangkan, perlu ada pemutakhiran data IDM pada 2024 ini.
"Jadi perlu diketahui, data IDM merupakan salah satu dasar untuk Kementerian Keuangan dalam menetapkan pengalokasian dana desa," terangnya.
Karenanya, ia menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan hasil pemutakhiran IDM pada 2024.
BACA JUGA:Luar Biasa! Desa Tanjung Kurung Selesaikan Proyek Infrastruktur Ratusan Juta Tanpa Kendala
BACA JUGA:Balonbup Lahat Hj Lidyawati Jadi Bulan-bulanan Warga Desa Muara Cawang, Ini Penyebabnya
Hal itu merupakan hasil kerja keras dan kerjasama pemerintah desa, kecamatan didampingi pendamping desa profesional mulai dari pendamping lokal desa, tenaga ahli dan Bappeda Kabupaten PALI.
"Setelah dilakukan sosialisasi, maka untuk perencanaan pembangunan di desa diminta kades untuk menjadikan rekomendasi hasil pemutakhiran data IDM. Karena itu adalah salah satu indikator dalam menetapkan kegiatan yang akan dilaksanakan di desa ke depan," tukasnya.