Hal ini juga tegas dalam Undang-undang No.2/2002 tentang Polri, yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan hak memilih serta dipilih.
Netralitas Polri merupakan salah satu program prioritas Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Presisi. Hal itu termasuk dalam Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.
Kombes Pol Supriadi meminta meminta publik melapor jika ada anggota Polda Sumsel dan jajaran yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:Buset! Ternyata Pemilik Lahan yang Dijadikan Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Milik Anggota Brimob
Namun, menurut dia, laporan tersebut harus disertai bukti yang cukup sehingga bukan sekedar isu. Sehingga bisa langsung dilakukan penindakan terhadap personel tersebut.
Kalau ada pertanyaan, kalau kemudian ada yang melanggar komitmen (netralitas, red) tersebut silahkan saja dilapor. Tentu pihaknya akan proses.
“Namun sebaliknya, tentu harus ada bukti yang cukup, jangan hanya framing, jangan hanya isu, tapi kemudian ada bukti yang cukup, bisa kita akan tindak lanjuti," sambungnya.
Kombes Pol Supriadl juga menyampaikan, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat tugas pengamanan.
BACA JUGA:Info Kereta Api Hari Ini, Tiket Libur Nataru Sudah Dijual, Berikut Lokasinya
Tugas tersebut berlangsung hingga kegiatan distribusi logistik pemilu, pengamanan tempat pemungutan suara (TPS), baik di KPU Bawaslu hingga pengamanan proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan yang lebih utama bahwa tugas Polri saya kira juga sama dengan TNI adalah bagaimana menjaga keutuhan masyarakat, keutuhan bangsa, persatuan dan kesatuan, itu yang utama siapapun presiden dan Wapresnya,” akunya.
Karena pihaknya sedang menghadapi permasalahan global dan semua harus bersatu. Jadi siapapun presidennya nanti juga akan menghadapi itu dan bertanggung jawab terhadap rakyat.
Dan netralitas Polri tidak diragukan lagi sesuai, dengan perintah bapak Kapolri demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta.
"Sebelumnya, kalau kita lihat di pemberitaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar aparat keamanan netral," ungkapnya.
Bahkan hal ini hingga ke tahap penyelenggara dan pengawas pemilu menjaga netralitasnya dalam tahapan Pemilu 2024. Agar semuanya berjalan lancar.