“Pengalaman saya ketika jadi pembina Paskibraka, apapun yang diperintahkan adik-adik tidak akan berani menolaknya,” tulis Irwan.
Dalam pernyataannya kepada media, Ketua PPI Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah menilai kejadian tersebut merupakan pelanggaran konstitusi yang serius.
Padahal UUD 1945 Pasal 29 jelas menjamin kemerdekaan semua warga menjalankan agama termasuk berjilbab.
Pihaknya telah mengontak para orangtua anggota Paskibraka.
Mereka menyatakan sedih dan kecewa karena anaknya lepas jilbab.
Kategori :