Kelima, PMA Nomor 4/2024 tentang Perubahan Kedua Atas PMA Nomor 68/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
BACA JUGA:SELAMAT! Rektor UIN Raden Fatah Palembang Raih The 2024 Inspiring University Leader
Dan keenam, Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 031922/MA.KP.07/8/2024.
Lebih lanjut Khodijah menjelaskan, sesuai Keputusan itu terhitung mulai 9 Agustus 2024 memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana dan Dekan.
“Perpanjangan masa jabatan ini sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana dan Dekan yang baru periode 2024-2028,” jelas Khodijah.
Selama perpanjangan masa jabatan sambung Khodijah, pejabat yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Tuan Rumah Lokakarya UI GreenMetric 2024, Bukti Komitmen Pengelolaan Kampus Hijau
“Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutup Khodijah.
Berikut ini 13 pejabat yang diperpanjang masa kerjanya sesuai SK yang dibuat dan ditandatangani Rektor UIN Raden Fatah Nyayu Khodijah tertanggal 9 Agustus 2024.
Prof. Dr. Muhammad Adil, MA sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Dr. Abdul Hadi, M.Ag.sebagai Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
BACA JUGA:Ribuan Calon Mahasiswa Baru Ikuti Seleksi Jalur Mandiri UIN Raden Fatah Palembang
Dr. Hj. Hamidah, M.Ag sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.