PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Terpilih kembali menjadi Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah SAg MSi langsung mengeluarkan SK perpanjangan masa kerja 13 pejabat di bawahnya.
Perpanjangan masa kerja 13 pejabat ini sesuai Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor : B-567/Un.09/1.2/Kp.07.6/08/2024.
Keputusan itu merevisi Keputusan sebelumnya bernomor : B-555/Un.09/1.2/Kp.07.6/08/2024 tentang Perpanjangan Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, dan Dekan UIN Raden Fatah.
Menurut Nyayu Khodijah, Keputusan tersebut dibuat mengikuti Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 031922/MA.KP.07/8/2024 tanggal 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Ngampus: Kolaborasi UIN Raden Fatah dan Bawaslu Sukseskan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Wujudkan Kampus Hijau Berkelanjutan, UIN Raden Fatah Lakukan Penuangan Eco Enzyme
Keputusan Menag itu berkenaan Jabatan Tugas Tambahan sebagai Rektor UIN Raden Fatah Palembang masa jabatan 2024-2028.
Menurut Khodijah, perpanjangan masa jabatan ke 13 pejabat itu untuk mendukung kelancaran tugas dan kegiatan dirinya selaku Rektor UIN Raden Fatah Palembang.
Keputusan memperpanjang masa jabatan 13 pejabat itu juga kata Khodijah, diperkuat dengan 6 payung hukum yang kuat.
Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Cari Bibit Content Writer, Palembang Ekspres Sasar Mahasiswa Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketiga, Peraturan Menag atau PMA Nomor 62/2015 tentang statuta UIN Raden Fatah Palembang.
Keempat, PMA Nomor 55/2022 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 53/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Raden Fatah.