Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024, 556 Personel Polres OKU Tandatangani Surat Perjanjian, Berikut Isinya

Selasa 21 Nov 2023 - 08:10 WIB
Reporter : Arman
Editor : Kurniawan

Tidak mempromosikan memasang dan atau menyuruh orang lain memasang/menyebarkan maupun melepas atribut yang berkaitan dengan parpol, paslon capres-cawapres dan caleg tertentu.

Tidak menghadiri, menjadi pembicara, narasumber dalam giat deklarasi, rapat, kampanye dan kegiatan lain terkait paslon Capres-Cawapres dan caleg tertentu.

Kecuali dalam hal melaksanakan tugas dinas pengamanan berdasarkan surat perintah. Tidak menerima, meminta atau mendistribusikan berupa janji, hadiah, sumbangan.

Ataupun bantuan dalam bentuk apapun dari paslon Capres-Cawapres dan Caleg,parpol, timses ataupun simpatisan calon Capres-Cawapres dan Caleg.

BACA JUGA:Segera Tampung Air! Rabu Perumda Tirta Musi Palembang Stop Distribusi Air, Ini Wilayah Yang Terdampak

Selanjutnya, menandatangani dan melaksanakan fakta integritas netralitas anggota Polri ini dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab. 

"Apabila personel terbukti melakukan pelanggaran atas komitmen ini tentunya siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.*

Kategori :