Pertemuan ini dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Pagar Alam yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pagar Alam beserta jajaran.
Serta Kepala Kantor Cabang Ketenagakerjaan cabang Muara Enim, Sonny Alonsye SH MH beserta jajaran.
Pertemuan tersebut terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama, dengan membahas 3 target sasaran, antara lain:
Yang pertama terkait dengan kegiatan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 10 badan usaha. Khususnya yang memiliki tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian yang kedua terkait dengan rencana kegiatan pendampingan dan sosialisasi terhadap perusahaan wajib bayar.
BACA JUGA:Resmi Jadi Sekda Definitif, Edward Candra Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Sumatera Selatan
BACA JUGA:Ternyata Ini Tujuan Pelatihan Pengembangan Soft Skill di SMU Sederajat Oleh BNNP Sumsel
Hal ini dalam rangka pencapaian target kepesertaan. Dengan tujuan untuk memaksimalkan kesadaran para pelaku usaha agar ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dan yang ketiga terkait dengan penertiban pelaku usaha yang terindikasi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) terhadap kesertaan pekerja.
Termasuk jumlah upah, dan pendaftaran program pada BPJS Ketenagakerjaan. Dan yang bermuara agar para perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori PDS tersebut segera memenuhi kewajibannya.
Khususnya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja. Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam menanggapi 3 target sasaran tersebut.
BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus Rp 639 Miliar, Optimalkan Potensi dengan Jenis Pajak Ini
Dan siap untuk membantu serta memberikan pelayanan terbaik untuk menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan.