Hanya saja jalannya Kongres yang dipusatkan di Jakabaring Sport Centre (JSC) tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan banyak pihak.
BACA JUGA:Jadi Narasumber Kongres XXI PMII, Sultan Palembang Ajak Mahasiswa Lestarikan Budaya Indonesia
BACA JUGA:Pembukaan Kongres XXI PMII di Palembang, Ada Sosok Jenderal Berpangkat Tinggi di Polri
Kamis dinihari, 15 Agustus 2024, persidangan Pleno belum juga dimulai, karena para peserta belum tuntas melakukan registrasi kepesertaan.
Tak ayal forum belum memenuhi quorum ditambah kemelut berbagai sengketa SK Kepengurusan beberapa Cabang.
Sehingga hal tersebut menuai kontroversi yang kemudian menimbulkan gejolak kekisruhan di lokasi Kongres PMII.
Sebagai upaya penyelamatan sesuai hasil rapat konsolidasi, jajaran BPH PB PMII mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
BACA JUGA:Kongres XXI PMII 2024 Resmi Dibuka! Menko Polhukam Bacakan Pesan Presiden Jokowi, Apa Ya Isinya?
BACA JUGA:Dibuka Menko Polhukam, ini Agenda Utama Kongres XXI PMII 2024 di Kota Palembang
1. BPH PMII menganggap pelaksanaan Pleno Kongres PMII XXI tidak berjalan sesuai konstitusi.
2. Forum Pleno tidak dipimpin oleh Pimpinan Sidang Tetap sesuai Putusan Pleno BPH PB PMII pada tanggal 28 April 2024.
3. Forum pleno tidak memenuhi quorum dan tidak mengindahkan pendapat-pendapat peserta Kongres.
4. LPJ Kepengurusan dilakukan secara personal Ketua Umum.
BACA JUGA:Kongres PMII Ke XXI di Palembang, Kapolda Sumsel Nyatakan Hal Ini
BACA JUGA:Bakal Bantu Sukseskan Kongres PMII Ke XXI di JSC Palembang, Kapolrestabes Katakan Begini
5. Maka, BPH PB PMII mendesak Ketua Umum untuk bertanggungjawab penuh terhadap semua persoalan yang terjadi dan memulai kembali Forum Sidang Pleno Kongres XXI dari awal.