Cegah Kasus TPPO, Imigrasi OKU Perketat Proses Penerbitan Paspor, Ini Syaratnya

Jumat 16 Aug 2024 - 12:09 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

Proses penerbitannya dilakukan secara bertahap, untuk mengakomodasi lonjakan permintaan tersebut dan memastikan semua persyaratan terpenuhi paling lama 3 hari setelah proses pendataan dan secepatnya selesai dalam 1 hari.

BACA JUGA:Imigrasi Palembang Gelar Operasi JAGRATARA Demi Menjaga Stabilitas Nasional

BACA JUGA:Imigrasi Palembang Bagikan Takjil Gratis, Ini Buktinya

Sejak awal tahun 2024 hingga Agustus, Kantor Imigrasi di Baturaja telah menerbitkan sekitar 400 paspor. 

Setiap harinya, rata-rata 10 hingga 15 pengajuan paspor diterima di kantor imigrasi ini. 

Sebagian besar permohonan berasal dari Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Way Kanan (Lampung), serta daerah perbatasan seperti Muara Enim dan Prabumulih. 

Untuk memudahkan proses pengajuan, pendaftaran awal dilakukan secara online.

BACA JUGA:Puncak Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Imigrasi Palembang Gelar Upacara dan Tasyakuran

BACA JUGA:Gunakan Sistem Jemput Bola Dalam Pembuatan Paspor, Ini Target Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang di 2024

"Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan setiap WNI yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri," pungkasnya.

 

Kategori :