PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Menyebabkan BRI menderita kerugian mencapai Rp1,7 Miliar, mantan pegawai BRI Puspita Rahayu 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.
Persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan itu berlangsung Kamis, 15 Agustus 2024.
Pengadilan menyatakan terdakwa Puspita Rahayu terbukti bersalah melanggar pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Vonis Lebih Ringan, Pegawai BRI Dihukum 3 Tahun Penjara Tanpa Sanksi Bayar Uang Pengganti, Kok Bisa?
BACA JUGA:Bikin Negara Rugi! 2 Pegawai BRI ini Selewengkan Dana KUR Dalam Jumlah Fantastis, Buat Apa?
Puspita terbukti melakukan, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puspita Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp100 Miliar subsider 3 bulan,” jelas hakim dalam amar putusan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Tak hanya terdakwa, JPU Kejati Sumsel, Murni SH juga menyatakan sikap yang sama yakni pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA:Tanpa Agunan dengan Bunga Rendah, Segini Cicilan KUR BRI 2024 Perbulan
BACA JUGA:Rindam II Sriwijaya Menerima Bantuan Ambulance Dari BRI, Berikut Tujuannya
Pasalnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Di sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp100 Miliar subsider 3 bulan.
Diuraikan dalam dakwaan yang disusun JPU, terdakwa adalah karyawan tetap pertama kali berdinas di Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya.