Bikin Negara Rugi! 2 Pegawai BRI ini Selewengkan Dana KUR Dalam Jumlah Fantastis, Buat Apa?
Ketahuan menyelewengkan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) BRI tahun 2020, 2 oknum pegawai BRI diseret ke Pengadilan Tipikor Palembang.--koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ketahuan menyelewengkan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) BRI tahun 2020, 2 oknum pegawai BRI diseret ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Akibat perbuatan terlarang kedua terdakwa, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang mencengangkan, kurang lebih Rp1,8 Miliar.
Dua oknum pegawai BRI ini menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 1 Agustus 2024.
Kedua terdakwa masing-masing terdakwa pertama yakni Panji Satriaji selaku Mantri BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih.
BACA JUGA:Kasus Keracunan Siswa SD di Palembang, Polrestabes Palembang Menunggu Hasil dari BPOM
BACA JUGA:Buset! Gara-gara Melakukan Pencurian Disertai Merampas Hak Suami Orang, Pria Ini Ditangkap Jatanras
Diketahui, Mantri BRI ini tidak hanya bertugas menangani kredit di BRI Unit.
Mantri BRI juga menjadi ujung tombak pelayanan keuangan kepada masyarakat, termasuk menjelaskan dan mempromosikan produk-produk BRI.
Lalu terdakwa kedua, tak lain atasan terdakwa pertama yakni Ahmad Usman selaku Kepala BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih.
Di hadapan majelis hakim diketuai Masrianti SH MH dan tim kuasa hukum para terdakwa, JPU Kejari PALI membaca dakwaan kedua terdakwa.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penodongan di Jalan Lintas, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Gara-gara Masak Air, 3 Unit Rumah di Palembang Menjadi Arang
Dalam dakwaan JPU, pada tahun 2020 bertempat di kantor Bri Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih, Jalan Raya Desa Betung, Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Terdakwa Panji Satriaji bersama terdakwa Ahmad Usman menguasai uang pencairan pinjaman KUR untuk 52 nasabah.