Hubungi Call Center dengan nomor yang tertera di aplikasi atau situs web resmi perusahaan pinjol. Jelaskan masalah yang kamu alami dan berikan bukti bahwa kamu sudah melunasi pinjaman, seperti bukti transfer atau slip pembayaran.
BACA JUGA:Tertanya Pimpinan Tertinggi Kodam II Sriwijaya Pimpin Upacara Penurunan Bendera di Griya Agung
BACA JUGA:Wah! Ada Sharing Knowledge Jenderal Bintang 2 Makodam II Sriwijaya Dengan Pejabat Pusri, Siapa Dia?
Pihak Call Center akan memproses keluhan kamu dan membantu kamu menyelesaikan masalah.
Mereka mungkin akan menghapus data kamu dari sistem mereka atau memberikan informasi lebih lanjut tentang cara menghapus data kamu.
3. Menghubungi OJK
Jika kamu merasa bahwa perusahaan pinjol yang kamu gunakan tidak aman atau tidak mengikuti aturan OJK, kamu bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:Sukses Selenggarakan Ibadah Haji, Ini Arahan dan Pesan Kemenag OKU Timur
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Gelar Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat dan Para Pejuang Kemerdekaan
Kamu bisa menghubungi OJK melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, WhatsApp 081 157 157 157, atau telepon 157.
OJK akan membantu kamu untuk menyelesaikan masalah dengan perusahaan pinjol dan memastikan bahwa perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya secara legal dan aman.
Mereka juga bisa memberikan informasi tentang cara menghapus data kamu dari perusahaan pinjol yang tidak aman.
Bagi para debitur atau peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol), salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana cara menghapus data mereka dari aplikasi pinjol, terutama jika pinjamannya belum lunas.
BACA JUGA:Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Griya Agung, Pangdam Tampil Gagah, Ini Buktinya
BACA JUGA:Berlatar Belakang Jembatan Ampera, Ini Cara Unit Kosti Sumsel Gelar Upacara Bendera
Keinginan untuk menghapus data ini bisa dimaklumi, mengingat data pribadi yang tersimpan di aplikasi pinjol bisa menjadi kekhawatiran.