PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Semua warga negara Indonesia menantikan momentum HUT ke 79 Kemerdekaan RI, termasuk narapidana dan anak binaan.
Di momen inilah para narapidana dan anak binaan yang beruntung akan mendapatkan keringanan atau pengurangan masa hukuman.
Pengurangan masa hukuman ini kerap disebut dengan remisi.
Untuk di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), tak kurang 11.695 orang narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi.
BACA JUGA:Waduh! Ada Polwan Cantik Bersih-bersih Tempat Ibadah, Ada Kegiatan Apa Ya?
BACA JUGA:Kado Hari Ulang Tahun RI, Ditjen Imigrasi Sematkan Wajah Baru Paspor Indonesia, Berikut Desainnya
Seperti disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya saat mendampingi Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi berkunjung ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Pakjo Palembang, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Ilham mengatakan, jumlah Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat Remisi Umum pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI sebanyak 11.695 orang.
Dia merinci, narapidana dan anak binaan yang menerima remisi 1 bulan sebanyak 2.050 orang, remisi 2 bulan 2.264 orang, dan remisi 3 bulan 3.190 orang.
Kemudian yang mendapatkan remisi 4 bulan sebanyak 2.210 orang, remisi 5 bulan 1.628 orang, dan remisi 6 bulan 353 orang.
BACA JUGA:Ternyata Pimpinan Tertinggi Kodam II Sriwijaya Pimpin Upacara Penurunan Bendera di Griya Agung
Ilham mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Pj Gubernur Sumsel bersama tetamu lainnya dalam acara pemberian remisi tahun 2024.
Dia menghaturkan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan tersebut terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati.
“Terima kasih atas kesediaan Bapak Pj Gubernur memberikan santunan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang bebas pada hari ini di Lapas dan Rutan se-Sumsel,” tukasnya.