OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Satreskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta.
Pelaku adalah Tamruni alias Dedi 37 tahun, seorang wiraswasta asal Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.
Ia ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat 16 Agustus 2024 malam, setelah korban, Sayuti 38 tahun, yang merupakan warga Desa Talang Pangeran Ulu, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2023.
Menurut laporannya, pada tanggal 1 Oktober 2023, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 19 juta dengan janji akan mengembalikan keesokan harinya.
BACA JUGA:Di Ogan Ilir Diduga Gudang Minyak Ilegal Masih Ada, Ini yang Dilakukan Polres Ogan Ilir
Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan pelaku kembali meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 140 juta.
Merasa ditipu, korban akhirnya menuntut pengembalian uangnya dan membuat surat perjanjian dengan pelaku.
Namun lagi-lagi, pelaku kembali mengingkari janji tersebut dan tidak mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya.
Atas dasar ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Sikat Rp 10 Juta dengan Cara Ini, 2 Pelaku di Cangking Sat Reskrim Polres Ogan Ilir
Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilhan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir di Desa Talang Pangeran Ilir.
"Penangkapan yang kita lakukan tanpa ada perlawanan. Pelaku saat itu sedang berada di depan rumahnya pada pukul 22.45 WIB," ungkapnya, Minggu 18 Agustus 2024.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat perjanjian dan satu bundel print rekening koran bukti transfer.