Bebas Bersyarat, Ini Langkah Hukum Jessica Wongso Berikutnya

Minggu 18 Aug 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

“Pada waktu awal itu terjadi, saya merasa sangat sedih sekali ya. Tapi dengan berjalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yg telah melakukan hal-hal buruk kepada saya, dan sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya," kata Jessica Wongso. 

BACA JUGA:Gelapkan Uang Rp140 Juta, Pria Ini Diborgol Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Selain Hindia Belanda, Inilah 8 Nama Indonesia Sebelum Merdeka yang Tak Banyak Orang Tahu

Perempuan 35 tahun tersebut lalu mengatakan bahwa dia sudah memaafkan semua orang yang menyakitinya. 

Sudah tak ada kebencian yang tersimpan di hati Jessica. 

"Jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani dan juga saya harus menjalani apa yang harus saya jalani," ungkap Jessica.

Adapun hingga saat ini Jessica Wongso masih gugup dan belum mengetahui apa rencananya ke depan. 

 

Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. 

Ini didapatkan Jessica karena berkelakuan baik selama dipenjara.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Agustus 2024.

Adapun selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. 

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," kata Deddy.

Sebagai informasi sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. 

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Kategori :