Bebas Bersyarat, Ini Langkah Hukum Jessica Wongso Berikutnya
Bebas bersyarat, ini langkah hukum Jessica Wongso berikutnya.-Instagram/@jessicawongso_real-
KORANPALPRES.COM – Terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi menjalani masa bebas bersyarat, Minggu 18 Agustus 2024.
Jessica yang ditahan sejak 30 Juni 2016, menghirup udara bebas setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Dari hukuman 20 tahun penjara, ia hanya menjalaninya selama delapan tahun.
Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
BACA JUGA:3 Daerah di Indonesia Ini Tidak Pernah Dijajah oleh Belanda
BACA JUGA:5 Buah-buahan Termahal di Dunia, Mayoritas dari Jepang
Didampingi tim kuasa hukumnya yang dikomandani Otto Hasibuan, Jessica langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menandatangani berkas pembebasan bersyaratnya.
Usai pengurusan berkas di Kejari, Jessica menuju ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur Utara untuk penyerahan kepada pihak keluarga.
Meski sudah bebas, kuasa hukum Jessica masih mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 82 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat & Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat, proses bebas bersyarat diberikan kepada narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.
BACA JUGA:7 Wewangian Pria Terbaik untuk Kantor dan Kampus 2024
Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica Wongso langsung menggelar konferensi pers soal kebebasannya.
Ia bercerita soal pengalamannya selama 8,5 tahun dipenjara serta rencana hidupnya ke depan.