Merasa ditipu, korban akhirnya menuntut pengembalian uangnya dan membuat surat perjanjian dengan pelaku.
BACA JUGA:Sikat Rp 10 Juta dengan Cara Ini, 2 Pelaku di Cangking Sat Reskrim Polres Ogan Ilir
Namun lagi-lagi, pelaku kembali mengingkari janji tersebut dan tidak mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya.
Atas dasar ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilhan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir di Desa Talang Pangeran Ilir.
"Penangkapan yang kita lakukan tanpa ada perlawanan. Pelaku saat itu sedang berada di depan rumahnya pada pukul 22.45 WIB," ungkapnya, Minggu 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Kompak! Pasutri Muda Ini Pelaku Begal di Ogan Ilir, Ini Modusnya
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat perjanjian dan satu bundel print rekening koran bukti transfer.
"Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakan Kasat, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku.
"Selain itu melengkapi seluruh berkas penyidikan untuk memproses kasus ini secara hukum dan aturan yang berlaku," tukasnya.