“Tahun 2019 telah ada persetujuan pemanfaatan aset dari Menteri Keuangan yang bersurat ke Menteri Pertahanan. Karena surat tersebut berlaku 5 tahun, maka harus ada surat izin permohonan perpanjangan pemanfaatan aset kembali ke Kodam II Sriwijaya,” ucap Kasrem.
BACA JUGA:Bravo! Fotografer Palembang Ekspres Juarai Turnamen Biliar Antar Jurnalis, Siapakah Sosok Tersebut?
BACA JUGA:Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Ada Sosok Danrem Gapo, Lihat Buktinya
Pihaknya akan dalami, supaya tidak ada kendala di kemudian hari. Penggunaan aset negara ini tidak bisa dilepas begitu saja, karena harus ada prosedur yang harus dilengkapi sesuai ketentuan.
Pada kesempatan yang sama Kasi PPSP, Eben Torsa Tongam menyampaikan, melalui paparan rencana pembangunan JPO di Stasiun Garuda Dempo.
Pertemuan ini, lanjut Kolonel Inf Ahmad Hadi Al Jufri untuk menindaklanjuti permohonan untuk mengambil lahan aset Korem Gapo.
“Pernah kementeriaan Perhubungan Provinsi Sumsel mangajukan perizinan pemanfaatan aset tahun 2019 lalu, sudah pernah bersurat ke Korem Gapo dan Kodam Sriwijaya, dan sudah ada surat persetujuan dari kementerian keuangan serta bersurat kepada Kementerian Pertahanan,” katanya.
BACA JUGA:Jenderal Bintang 1 Makorem Gapu Jadi Irup Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Berikut Sosoknya
“Nanti kita akan tindak lanjuti apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kasrem untuk bersurat kembali tentang pemanfaatan aset, agar diperpanjang,” tutupnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".