PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Dinilai mengganggu kenyamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, puluhan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan POM IX diangkut paksa petugas Sat Pol PP Kota Palembang, Senin malam 19 Agustus 2024.
Selain itu titik lainnya di Taman TVRI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I diangkut paksa petugas Sat Pol PP Kota Palembang, Senin malam 19 Agustus 2024.
Menurut Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga, adanya penertiban para PKL di sepanjang Jalan POM IX tersebut.
Dia mengatakan, penertiban dilakukan setelah banyaknya aduan dan laporan dari masyarakat yang diterima pihaknya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Gandeng Kepolisian Tertibkan PKL Untuk Fokus Penataan Dua Kawasan Ini
BACA JUGA:PKL Pagaralam 'Bandel' Jualan Di Trotoar Sekitar Puskesmas, Selain Semrawut Ini Bahayanya
"Ya kami melakukan penertiban terhadap puluhan PKL yang biasa mangkal di POM IX, dalam razia penertiban ini kami turut mengamankan puluhan gerobak para pedagang yang sudah melanggar aturan," ujarnya.
Dia menambahkan, penertiban ini dilakukan guna menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang resah terkait keberadaan PKL liar yang berjualan di sepanjang Jalan POM IX Palembang.
Dijelaskannya, sebelum diterbitkan para pedagang yang berjualan dikawasan tersebut sebelumnya sudah terlebih dulu diberi peringatan dan diimbau untuk tidak berjualan di atas trotoar jalan.
Namun katanya, imbauan tersebut tidak didengar dan para pedagang tetap ngeyel berjualan di lokasi sehingga pihaknya terpaksa melakukan penertiban.
BACA JUGA:Tak Miliki Izin, Bangunan Cold Storage di Jalan Soekarno Hatta Palembang Disegel Sat Pol PP
BACA JUGA:Tim Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Bantu Pembongkaran Mandiri Gudang Minyak Ilegal
“Penertiban kami lakukan tadi malam, di lokasi kami juga sudah memasang police line atau garis polisi agar tidak lagi digunakan untuk berjualan. Gerobak-gerobak liar yang sudah melanggar aturan juga sudah kami bawa ke kantor Satpol PP Palembang,” katanya.
“Penertiban kita lakukan berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban,” tambahnya.
Disampaikannya, para PKL sebelumnya sudah dikasih himbauan dan peringatan untuk memindahkan barang dagangannya namun karena tidak dihiraukan terpaksa diamankan barang-barang dagangan mereka.