OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Jajaran Polsek Tanjung Raja berhasil ungkap kasus penodongan yang membuat korbannya ditembak dan mobilnya dibawa kabur.
Kedua pelaku adalah Irfansyah alias Anang bin Fathoni 42 tahun, Dusun II Rt. 04, Desa Sungai Pinang Lagati, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Satunya lagi Agus Toni bin Dalawi 34 tahun, warga Rt. 04 Kampung Gubah LK IV, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan yang masih dalam pengejaran atau DPO pihak kepolisian adalah Anton.
BACA JUGA:Remaja Putri Jatuh Saat Panjat Pinang di Tanjung Senai Ogan Ilir, Ini Kondisi Terbarunya
BACA JUGA:Kejar! Tim Gabungan Polres Ogan Ilir Buru Pelaku Perampokan dan Penembakan
Menurut Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, kronologi penangkapan kedua pelaku ini berawal:
Pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, team Rajawali Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja langsung melakukan penyelidikan.
Pada pukul 10.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan atas nama Agus Toni sedang berada di rumahnya.
Kemudian anggota Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus, setelah itu dilakukan interogasi lisan terhadap pelaku Agus.
BACA JUGA:Viral Detik-detik Remaja Putri Jatuh Saat Panjat Pinang di Tanjung Senai Ogan Ilir
BACA JUGA:Perampok Bersenpi Beraksi di Ogan Ilir, Korban Tertembak dan Mobil Dibawah Kabur
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua pelaku lainnya yang bernama Irfansyah dan Anton," ungkap Kapolsek, Rabu 21 Agustus 2024.
Tak ingin lepas, Polsek Tanjung Raja langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Irfansyah alias Anang yang diketahui sedang berada di rumahnya.
"Kita langsung melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan," terangnya.