PALI, KORANPALPRES.COM - Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024, maka Undang-undang yang dijadikan acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berubah.
Jika sebelumnya KPU menerapkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota.
Dimana dalam Undang-undang tersebut, untuk mengusung calon di pilkada, maka Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol harus menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD sebanyak 20% atau suara sah sebesar 25%.
Namun, dengan putusan terbaru dari MK itu maka syarat pencalonan dalam pilkada sesuai Undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:Kantor KPU Ogan Ilir 'Diserang' Massa, 2 Demonstran Jadi Korban
BACA JUGA: KPU OKU Timur Tetapkan DPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, Ini Jumlahnya
Menanggapi putusan MK itu, KPU Kabupaten PALI belum bisa menerapkannya. KPU Kabupaten PALI masih menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia (RI).
"Saat ini KPU RI masih mempelajari keputusan MK dan berkonsultasi dengan pemerintah. Jadi kami akan menunggu arahan dari KPU RI," kata Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE.
Ia menerangkan, setelah mendapatkan arahan dari KPU RI maka pihaknya akan langsung mengumumkannya.
"Kemungkinan tanggal 24 Agustus nanti bakal kita umumkan terkait arahan dari KPU RI," terangnya.
BACA JUGA:KPU PALI Sebut Cakada Wajib Susun Visi Misi dan Program Kerja, Catat Pedomannya
BACA JUGA:Lakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan KPU, Ini Tujuan Kejari Banyuasin
Untuk diketahui MK memutuskan parpol bisa mengusung calon dalam pilkada walaupun tidak cukup kursi di DPRD.
Keputusan MK tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Dengan adanya putusan MK itu, maka syarat pengusulan paslon pilkada oleh parpol/ gabungan parpol tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi di DPRD sebanyak 20% atau suara sah sebesar 25%.