Tersangka akan dierat Pasal 54 UU Nomor 22/2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPIdana dan atau Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 miliar,” pungkasnya.
BACA JUGA:Cari bibit Atlit Bola Voli, Polda Sumsel Terjunkan Tim di Ajang Piala Kapolri, Berikut Susunannya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".
Kategori :