Mantap! Baru Dibentuk, Tim Satgas Ilegal Driling Prabumulih Ukir Prestasi, Ini Pencapaiannya

Rabu 21 Aug 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Andre
Editor : Kurniawan

Tersangka akan dierat Pasal 54  UU Nomor 22/2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPIdana dan atau Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 miliar,” pungkasnya.

BACA JUGA:Ribuan Warga Tumpah Ruah, Kapolres Lahat Hadiri Karnaval Mobil Hias dan Baris-berbaris, Ini Keseruannya

BACA JUGA:Cari bibit Atlit Bola Voli, Polda Sumsel Terjunkan Tim di Ajang Piala Kapolri, Berikut Susunannya

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :