Kejari OKU Sasar Kepala Sekolah SMA Negeri dan Swasta Untuk Tujuan Mulia, Apakah Itu?

Jumat 23 Aug 2024 - 06:12 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

OKU, KORANPALPRES.COM - Kejari OKU memberikan Kampanye Anti Korupsi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten OKU yang bertujuan mulia.

Dimana sebanyak 52 Kepala Sekolah SMA Negeri dan Swasta di gembleng edukasi pencegahan tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H.

Yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan, S.H, dan Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan, S.H.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib itu digelar di Aula SMA N 04, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur

BACA JUGA:Sukseskan Kunker Kepala BNN RI di Sumsel, BNNP Sumsel Kunjungi Pj Walikota Prabumulih, Untuk Apa Ya?

Dalam sambutannya, Kajari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H menyampaikan Kampanye Anti Korupsi bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang.

Serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan.

Dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah guna mencegah tindak pidana korupsi di jenjang SMA/SMK.

Pertemuan ini juga membahas berbagai titik rawan korupsi dan strategi pencegahannya. Choirun menambahkan bahwa pertemuan ini menyepakati pembentukan ruang dan forum berkelanjutan antara kepala sekolah, dinas pendidikan, dan kejaksaan.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Pinta 4 Kepala OPD Dikembalikan Posisi Semula, Ini Jawaban Menohok Pj Bupati Lahat

BACA JUGA:Sekretariat Panwascam Mendadak Dikumpulkan oleh Bawaslu PALI, Ada Apa Ya?

“Hal ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di sekolah-sekolah di OKU, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana pendidikan di OKU,” tambahnya.

Begitu juga Ketua MKKS SMA/SMK Kabupaten OKU, Budi Taryono S.Pd., MM., M.Pd juga mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah awal yang penting.

Untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah di OKU.

Kategori :