Dilansir dari laman resmi Jamkrindo, untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
Melalui regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki izin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit.
Menteri Keuangan kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit untuk menindaklanjutinya.
Presiden Joko Widodo kemudian resmi mengubah badan hukum Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas melalui PP No. 11/2020.
PP tersebut telah diundangkan pada 17 Februari 2020.
BACA JUGA:Kerja Sama Hebat PLN Icon Plus dan Masdar, Langkah Berani Menuju Energi Bersih Nasional
Diperkuat lagi melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00011484.AH..01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo (Persero).
Sedangkan akta pendirian perusahaan perseroan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) ditandatangani di gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada 24 Februari 2020.
Masih dari laman resmi Jamkrindo, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia mengubah status badan hukum menjadi PT Jamkrindo dan resmi menjadi anak perusahaan dari holding Asuransi dan Penjaminan.