KAYUAGUNG, KORANPALPRES.COM – Tingginya harga rokok di pasaran, membuat sejumlah masyarakat beralih ke berbagai merek rokok dengan harga yang lebih murah.
Akibat mahalnya harga rokok maka beredar, beberapa merek rokok di sejumlah warung-warung dan ternyata rokok tersebut ilegal.
Peredaran rokok ilegal ini juga menjamur di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Adanya peredaran rokok ilegal itu, membuat pemerintah Kabupaten OKI melarang keras penjualan produk rokok ilegal itu.
BACA JUGA:Luar biasa! Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Berhasil Gagalkan Penyelundupan 800 Bungkus Rokok Ilegal
Bahkan, pemerintah kabupaten (Pemkab) OKI mengeluarkan surat edaran himbauan larangan penjualan produk tembakau atau rokok ilegal atau tanpa cukai.
Surat edaran himbauan larangan itu tertuang dalam nomor: 500.2/1312/Disdag.OKI/2024. Dalam surat edaran larangan itu apabila masih menjual rokok ilegal maka akan dikenakan sanksi pidana.
Adapun sanksi pidana terkait penjualan rokok ilegal itu yaitu pidana penjara 1 tahun untuk paling singkatnya. Hukuman pidana paling tinggi 5 tahun.
Lalu juga ada denda terkait penjualan produk rokok ilegal ini yaitu paling sedikit 2 kali nilai cukai. Dan paling banyak 10 kali nilai cukainya yang harus dibayar.
BACA JUGA:Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Maka terkait itu pemerintah yaitu Pemkab OKI melarang pedagang di Kabupaten OKI untuk menjual rokok yang tidak dilabeli atau dipakai atau dilekati pelunasan cukai
Surat edaran pelarangan penjualan produk rokok ilegal itu telah diedarkan dan disampaikan ke sejumlah pedagang. Sehingga agar diterapkan oleh pedagang.
Dimana surat edaran larangan penjualan produk rokok ilegal tersebut, telah ditanda tangan oleh Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi.
Salah satu pedagang rokok, Guluh mengatakan, pihaknya menjual rokok-rokok dengan berbagai merek tidak tahu ilegal atau tidaknya.
BACA JUGA: Inilah 10 Negara dengan Tingkat Perokok Terbanyak di Dunia, Indonesia Masuk Gak?