"Rokok-rokok katanya ilegal tanpa pita cukai memang sudah cukup lama dijual. Kalau mereknya bermacam-macam memang," jelasnya Kamis, 22 Agustus 2024.
Diungkapkan Guluh, penjualan produk rokok katanya ilegal ini sebenarnya cukup banyak beredar di sejumlah warung-warung. Dengan alasan harganya yang murah dibandingkan dengan rokok yang legal.
"Masyarakat juga cukup banyak yang membeli rokok ini karena murah. Kalau pemerintah bilang tidak boleh kami tidak tahu," bebernya.
Dia menambahkan, kalau pemerintah Kabupaten OKI melarang untuk menjual produk rokok ilegal setuju saja meskipun berat.
"Kalau dilarang menjual produk rokok ilegal kami sebagai pedagang ikut saja setuju. Walaupun masyarakat keberatan karena rokok ilegal ini murah," pungkasnya.
Di Kabupaten OKI khususnya di Kayuagung cukup menjamur warung-warung. Yakni di pinggir-pinggir jalan. Serta toko kelontongan. Serta warung-warung di lingkungan pemukiman.
Pemerintah Kabupaten OKI, atas pelarangan penjualan produk rokok ilegal itu telah disampaikan kepada dinas terkait. Yakni Dinas Perdagangan.
Pihak dinas perdagangan Kabupaten OKI juga telah menyampaikan kepada sejumlah pedagang di Kabupaten OKI dan Kayuagung khususnya.
BACA JUGA:Bahaya Rokok Elektrik? 5 Dampak Buruk Menggunakan Rokok Elektrik, Bisa Kena Kanker
Untuk diketahui terkait pelarangan penjualan produk rokok ilegal ini seperti di Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayahnya.
Dalam operasi itu, mereka berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut.
Dimana keberhasilan ini adalah hasil dari operasi intelijen yang dinamai Pulinfo (pengumpulan informasi) atau intelijen, dimana hasil operasi ini ditaksir kerugian negara hampir Rp1,7 miliar.