Dimana sabu seberat 316,485 gram, ganja seberat 1470,73 gram, ekstasi sebanyak 23,25 butir, kemudian juga ad senjata tajam dan senjata api 22 perkara serta lain-lain sebanyak 63 perkara.
Setelah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.
"Kita lakukan pemusnahan barang bukti sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan dan penyimpangan dan setidak-tidaknya kita telah menyelamatkan para generasi muda dari bahaya Narkotika," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Cara Kejari Lubuk Linggau Melakukan Pengamanan dan Penggalangan Sidang Putusan Perkara Narkotika
BACA JUGA:Sukseskan Kunker Kepala BNN RI di Sumsel, BNNP Sumsel Kunjungi Pj Walikota Prabumulih, Untuk Apa Ya?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".