https://palpres.bacakoran.co/

Ini Cara Kejari Lubuk Linggau Melakukan Pengamanan dan Penggalangan Sidang Putusan Perkara Narkotika

Kejari Lubuk Linggau melakukan pengamanan dan penggalangan Sidang Putusan terkait Perkara Narkotika terdakwa atas nama Arjun Riawansyah bin Ahmad Rifai, M. Eko Wiyono bin Suyono serta dengan terdakwa Novriadi bin Walimin.--Humas Kejati Sumsel

LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau melakukan pengamanan dan penggalangan Sidang Putusan terkait Perkara Narkotika terdakwa atas nama Arjun Riawansyah bin Ahmad Rifai, M. Eko Wiyono bin Suyono serta dengan terdakwa Novriadi bin Walimin.

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Achmad Syaripudin, S.H., M.H, anggota Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H, Marselinus Ambarita, S.H., M.H dan Panitera Enrik Pedi Endora, S.H., M.M.

Adapun untuk Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut yakni M. Hasbi, SL, SH, Rodianah, S.H dengan tersangka Arjun Riawansyah bin Ahmad Rifai, M. Eko Wiyono bin Suyono dan Novriadi bin Walimin.

Kasi Intel Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H mengatakan, bahwa dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 7 Agustus 2024 menyatakan terdakwa Arjun Riawansyah bin Ahmad Rifai, M. Eko Wiyono bin Suyono serta dengan terdakwa Novriadi bin Walimin.

BACA JUGA:Kantor KPU Ogan Ilir 'Diserang' Massa, 2 Demonstran Jadi Korban

BACA JUGA:Kampanye Anti Korupsi, Ini Cara Kejati Muara Enim Ambil

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan  melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan kedua. 

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M. Eko Wiyono BinSuyono serta dengan terdakwa Novriadi bin Walimin dengan pidana penjara selama masing-masing 7 tahun  dikurangi selama terdakwa ditangkap.

BACA JUGA:AL-SHINTA Sambut Baik Putusan MK 60, Harapkan Banyak Calon Bupati Maju Pilkada Muara Enim

BACA JUGA:Berantas Narkoba di Wilayah Muara Enim, Penandatanganan PKS Program P4GN Solusinya, Begini Penjelasannya

Dan ditahan sementara denda sebesar Rp800.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Menyatakan barang bukti berupa 1 buah pirex kaca, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,016 gram.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan