BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU menyatakan bahwa semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya berpotensi mengalami pelanggaran pada Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Yudi Risandi menegaskan, bahwa pihaknya belum memastikan pemetaan secara spesifik terhadap titik-titik rawan, karena potensi kerawanan dinilai merata di seluruh TPS.
"Untuk titik rawan pemilu 2024 di Kabupaten OKU berpotensi rawan. Kami (Bawaslu) tidak memetakan secara spesifik lokasi tertentu karena di seluruh lokasi TPS tingkat kerawanannya sama," ujar Yudi di Baturaja.
Dia menekankan bahwa Bawaslu tidak ingin terfokus pada pemetaan tertentu sebagai strategi pengawasan, melainkan lebih mengedepankan pengawasan menyeluruh di setiap TPS.
BACA JUGA:KPU Palembang Siapkan 2.264 TPS di Pilkada Serentak 2024, Cek Nama Pemilih Pastikan Terdaftar
BACA JUGA:Atasi Persoalan Sampah di Palembang, Pemkot Segera Bangun TPST Tahun 2025
Yudi menjelaskan, fokus pengawasan yang merata di semua TPS didasarkan pada pengalaman dari pilkada sebelumnya.
Di mana upaya pemetaan yang terlalu spesifik, menurutnya, justru mengakibatkan ketidakfokusan dalam pengawasan.
“Kami fokuskan di setiap TPS yang berpotensi rawan pelanggaran, dan tidak ingin terfokus hanya pada pemetaan," jelasnya.
Untuk menjalankan pengawasan yang efektif, Bawaslu OKU akan melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
BACA JUGA:Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Petakan 22 Indikator TPS Rawan
BACA JUGA:Jumlah TPS di OKU Timur Jelang Pilkada Berkurang 54 Persen, Kok Bisa?
Menurut Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwascam memiliki tugas penting dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di tingkat kecamatan.
Yudi juga menyebutkan bahwa indikasi titik rawan pelanggaran dan konflik berpotensi terjadi di setiap TPS.
Petugas kita di lapangan akan melakukan pengawasan dengan sistem melekat untuk memastikan setiap potensi pelanggaran dapat dicegah," terangnya.