PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pajabat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) ini menghadiri rapat pembahasan penanggulangan judi online dan perumusan antisipasi dampaknya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat 23 Agustus 2024.
Pejabat yang dimaksud yakni Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Irzan Haryono, SH., M.Si. Kegiatan tersebut diselenggarakan di OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Irzan Haryono, SH., M.Si.
"Benar kita menghadiri kegiatan yang digelar di Kantor OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel," ujarnya, Ahad 25 Agustus 2024.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A Series: A55 dan A35, Dilengkapi Circle to Search Milik Google
BACA JUGA:Percepat Penanganan Dampak Ambruknya Jembatan Lalan, Pj Gubernur Sumsel Bikin Keputusan Mengejutkan
Ia menjelasakan, bahwa rapat yang diselenggarakan tersebut tidak lain membahas mengenai masalah judi online dan cara untuk melakukan antisipasinya.
Perlu diketahui bahwa pihak Kantor OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel bersama Bank Indonesia (BI) telah melakukan Langkah tegas.
Dengan melakukan penutupan beberapa akun judi online. "Kita dapat katakana bahwa judi online ini merupakan tren yang sangat menjerumuskan masyarakat dan sangat merugikan," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek jud online. "Kita imbau kepada masyarakat untuk menghindari hal tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:BMW Bakal Resmikan Mobil Balap Terbaru, Dibekali Basis M2 Performa Tangguh
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.
Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.