Hal itu tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang akan dilangsungkan adalah berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak.
Hal tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
Tahap Penyelenggaraan yang dilakukan setelah tahap persiapan:
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon yang akan dilaksanakan Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
Penelitian Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan Pasangan Calon, Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
Pelaksanaan Kampanye, Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara, Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024.
BACA JUGA:TEGAS! Ini Kata-kata Danrem Gatam Dalam Mendukung Rangkaian Pilkada Serentak
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
Pendaftaran pasangan calon di Kota Pagaralam dijadwalkan di KPU Kota Pagaralam 27 sampai 29 Agustus 2024. Untuk Kota Pagaralam sampai saat ini setidaknya diperkirakan ada 3 pasang calon yang akan meramaikan konstetasi pemilihan kepala daerah ini.
Pada masa-masa sebelum pendaftaran ini masih banyak spekulasi siapa saja yang akan bertarung sampai saat terakhir menuju pendaftaran nanti.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), membalikkan banyak prediksi sebelumnya yang dipercaya banyak kalangan, termasuk di Kota Pagaralam.