PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Wali Kota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia menghadiri rapat koordinasi persiapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Pagar Alam pilkada tahun 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan di ruang serba guna Hotel Favour Pagar Alam, Sabtu (24/08/2024) lalu.
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam, yang dihadiri juga oleh Perwakilan Polres, Perwakilan Kajari, Ka Kesbangpol, Ketua Bawaslu, Kepala OPD terkait, Partai Politik dan LO Paslon Cawako dan Cawawako Pagar Alam.
Saat menyampaikan sambutannya, Pj Wali Kota H. Lusapta Yudha Kurnia sangat mengapresiasi KPU Pagar Alam yang telah melaksanakan berbagai tahapan persiapan Pilkada tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Dapat Dukungan dari PDI Perjuangan, Paslon Asri AG-Irwan Optimis Menangkan Pilkada PALI
Pj Wali Kota melalui rakor ini juga berharap dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait tentang tahapan apa saja yang akan dilaksanakan menuju pilkada serentak tahun 2024.
Pj Wali Kota H. Lusapta Yudha Kurnia menambahkan, Pemkot Pagar Alam senantiasa siap bersinergitas ikut mendukung secara aktif KPU dalam menyelenggarakan semua tahapan demi terciptanya pilkada yang damai, kondusif dan zero konflik.
"Semoga tahapan demi tahapan dapat dilakukan sebaik-baiknya dengan profesional, mempunyai integritas, jujur dan adil serta senantiasa menjaga netralitas, sebab hal tersebut merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi," pesan Pj Wali Kota.
Saat ini diketahui setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Siap Amankan Tahapan Pilkada 2024, Polres OKI Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Musi Tahun 2024
Pilkada ini digelar secara serentak di Indonesia termasuk di Kota Pagaralam dan Provinsi Sumatera Selatan. Pilkada itu dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sudah ada peraturan tentang Pilkada itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Lalu, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
BACA JUGA:Resmi Didukung PDI Perjuangan di Pilkada Palembang, Ratu Dewa Ucap Syukur