Sementara itu, OJK juga telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
BACA JUGA:Tim Jaksa Kejati Sumsel Hadiri Sidang Pra Peradilan, Kasus Apa Ya?
BACA JUGA:Waspada! Ini Data Pribadi yang Bisa Disebar Pinjol Ilegal, Wajib Diketahui
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait perihal prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar. Aturan Baru Pinjol 2024
Salah satu dari butir dari delapan poin aturan terbaru pinjol yang berlaku mulai 2024 ini menetapkan bahwa kontak darurat bukan untuk menagih.
BACA JUGA:Sosialisasi P4GN Ke Generasi Muda, Begini BNNP Sumsel Melakukannya
Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.
Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.