Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang merupakan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam melakukan pengadaan.
BACA JUGA:Srikandi Polres Lahat Gelar Goes To School, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Wah! Ada Polwan Cantik dari Polda Sumsel Masuk Sekolah, Apa Yang Terjadi Ya?
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan, serta mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Kita juga harus peka terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat. dalam era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses," tambahnya.
Pengadaan menjadi suatu keharusan, sistem e-procurement atau yang sekarang sedang digencarkan yaitu menggunakan aplikasi e-catalog adalah salah satu contoh penerapan teknologi.
"Dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem ini, kita dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan," bebernya.
BACA JUGA:Wajib Dilakukan, Jajaran Polda Sumsel Bakal Melakukan Hal Ini Demi Sukseskan Pilkada Serentak
BACA JUGA:Wah! PJU Polda Sumsel Ikut Usung Jenazah Orang Tua Anggota Bidhumas, Siapa Orangnya?
Selain itu, sistem e-procurement juga memungkinkan untuk menjangkau lebih banyakpenyedia, sehingga kita dapat memperoleh penawaran yang lebih kompetitif.
"Mari kita jadikan bimtek ini sebagai momentum untuk meningkatkan kompetensi kita dalam pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Semoga ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dalam bimtek ini dapat diaplikasikan dalam tugas sehari-hari.
"Sehingga kita dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik dan professional," bebernya.
BACA JUGA:Ada Kesamaptaan Jasmani Khusus Personel dan ASN Polda Sumsel, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Bravo! Polsek IB I Palembang Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan, Ini Wajah Tersangkanya
Mari bersama-sama membangun pengadaan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas demi kemajuan bangsa.