MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.
Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023, Ahmad Gufron resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 29 Agustus 2024, sore sekitar pukul 19.21 WIB.
Gufron diduga ikut menerima aliran dana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur pada kegiatan pengawasan Pilkada 2020 lalu.
Dimana, pada 2019-2020 Bawaslu OKU Timur menerima dana hibah senilai Rp 16,5 milliar.
BACA JUGA:Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur
BACA JUGA:Heboh! Kejari Lahat Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Dana Rp 800 Juta, Ini Sosoknya
Dana tersebut untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 hingga 2021.
“Hari ini kita resmi menetapkan Ahmad Gufron sebagai tersangka baru kasus korupsi dana hibah Bawaslu,” ungkap Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen, Aditya C Tarigan SH.
Tersangka Ahmad Gufron terlihat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB.
Gufron telah mengenakan baju tahanan berwana pink dan tangan diborgol, langsung ditahan di Lapas Kelas II B Martapura, selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel, Ini Buktinya
BACA JUGA:Korupsi Rp800 Juta, Mantan Kepala Inspektorat Lahat Kenakan Rompi Pink, Ini Keterangan Kajari
Kasi Intel Aditya C Tarigan didampingi Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Ahmad Gufron melakukan beberapa peran.
Pertama, tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta Fakta Integritas Dana Hibah, dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah.
Kemudian engarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.