BNNP Sumsel Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Para Bakal Calon di Pilkada, Ini Buktinya

Jumat 30 Aug 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Kemudian surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit.

Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubenur dan Bakal Calon Wakil Gubenur dalam Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Dan yang terakhir, lanjut dia mengatakan, Surat Perintah Kepala BNNP Sumatera Selatan Nomor: Sprin/721/VIII/KA/RH.00/2024/BNNP.

BACA JUGA:Mega Proyek JTTS di Ambang Perubahan: Apakah Era Prabowo Bisa Menyelesaikan Jalan Tol di Pulau Sumatera?

BACA JUGA:Darurat Karhutla Intai Sumsel! 1.721 Hotspot Mulai Bermunculan, Ternyata ini 2 Penyebabnya

Untuk pelaksana tugas sendiri dari Ti, BNNP diketuai A. Jaib, SKM dan Tim BNNK Prabumulih diketuai AKBP. Pauzia, S.P., M.Si.

Adapun Pemeriksaan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dalam rangka Pelaksanaan Pilkada untuk pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur Sumatera Selatan, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dan pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :