PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel musnahkan barang bukti sabu sebanyak 1,6 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 10 butir, Kamis (23/11/2023).
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh para tersangka sebanyak 8 orang beserta pihak kejaksaan, Bidhumas, Propam hingga pengacara.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender.
"Kita blender barang bukti sebanyak 1,6 Kg sabu dan 10 butir ekstasi, dengan menghadirkan para tersangka, dari pihak kejaksaan, Bidhumas, Propam dan lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Polri-TNI Olahraga Bersama di Lapangan Wisma Duta Prabumulih
Pemusnahan yang dilakukan ini, katanya merupakan ungkap kasus bulan November 2023, dari lima laporan polisi dan mengamankan 8 orang tersangka.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu barang bukti diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan memanggil para tersangka untuk membuktikan keaslian barang haram tersebut.
Dari pemusnahan yang dilakukan ini setidaknya bisa menyelamatkan 9.999 jiwa, dengan rincian sabu bisa menyelamatkan 9.979 jiwa dan ekstasi sebanyak 20 jiwa.
"Untuk kasus yang menonjol yang kita ungkap pada bulan November yakni barang bukti sabu 1.000 gram lebih, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di parkiran penyeberangan pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, jelasnya.
BACA JUGA:Piala Dunia U-17 Sudah Masuk Perempat Final, Tinggal Uzbekistan Wakil Asia!
Dengan mengamankan dua orang tersangka yang merupakan warga Jambi. Untuk modusnya sendiri mereka mengambil barang di TKP untuk disebarkan di wilayah Palembang.
"Kalau kita melihat jumlah barang buktinya, dapat kita katanya mereka ini bandar dan juga pengendar, dengan wilayah cakupan peredarannya di Palembang," tambahnya.
Lanjut Kompol Tri menjelaskan, bahwa pemusnahan yang dilakukan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika, kemudian Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus segera dimusnahkan.
BACA JUGA:5 Wisata Alam Tersembunyi di Sumatera Barat, Ada Air Terjun Mirip Grand Canyon Amerika Loh