https://palpres.bacakoran.co/

Mudah Saja Bagi Prabowo Batalkan PPN 12 Persen, Begini Tutorialnya

Ilustrasi pajak. Mudah saja bagi Prabowo batalkan PPN 12 Persen, begini tutorialnya.-Pexels.com/Nataliya Vaitkevich-

KORANPALPRES.COM – Mudah saja bagi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies atau Celios Mhd Zakiul Fikri menyatakan, kebijakan yang mendapatkan penolakan masyarakat itu bisa dibatalkan dengan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

Sebab, opsi lain untuk membatalkan aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kini sudah tertutup.

“Penerbitan perppu menjadi solusi cepat mengatasi permasalahan hukum dan ekonomi, terutama saat DPR sedang reses," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Desember 2024.

BACA JUGA:Apakah Tarif Tol Bakal Naik Efek Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025? Ini Kata Menteri PU

BACA JUGA:CATAT! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tapi memang ada syarat tertentu untuk menerbitkan suatu perppu.

Syarat itu harus mencakup adanya unsur kegentingan yang memaksa. 

"Perppu hanya bisa diterbitkan apabila negara dalam kegentingan yang memaksa. Kata-kata tepatnya itu, ada kegentingan yang memaksa, sehingga perlu dikeluarkan perppu," ujarnya.

BACA JUGA:Bayar Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Begini Hitungannya

BACA JUGA:Benarkah Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta Bakal Tergerus Jika PPN Naik Jadi 12 Persen?

Zakiul mengatakan pemerintah sebenarnya bisa saja mengevaluasi kenaikan PPN dengan menurunkannya hingga 5 persen atau menaikkannya hingga maksimum 15 persen.

Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan