"Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan, dimana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana," jelasnya.
BACA JUGA:Wow! Diskominfo Palembang Raih 2 Penghargaan Kearsipan dari Pj Walikota Palembang
BACA JUGA: Inspektorat Sumsel Minta Pj Bupati Periksa Sekda OKU yang Hadir di Acara Salah Satu Calon Bupati Ini
Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system, yang bertujuan untuk menjamin kesatuan Tindakan penuntutan.
Kemudian meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan.
Sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat. Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai Pengacara Negara.
Jadi selain Kejaksaan sebagai Penuntut Umum tertinggi juga sebagai Pengacara Negara. Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia
BACA JUGA:Beginilah Bentuk Kepedulian PP Lawyer Nusantara Terhadap Korban Kebakaran di Ibul Besar III
"Dalam amanatnya bapak Jaksa Agung Republik Indonesia yang saya sampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi Kejaksaan kepada Bangsa dan Negara," akunya.
Hal ini, lanjut dia mengatakan, karena Kejaksaan adalah benteng terakhir keadilan yaitu pengawal Kedaulatan Hukum.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"