https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Bertempat di Jalan Mayor Ruslan Palembang, telah dilaksanakan kegiatan Penandatangan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Jalan Mayor Ruslan Palembang, telah dilaksanakan kegiatan Penandatangan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Berupa aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang dan asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin 25 November 2024. 

Kegiatan penandatangan Berita Acara Penitipan Barang Bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selatan.

Dengan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H.

BACA JUGA:Ada Pejabat Kejati Sumsel Jadi Narasumber Kegiatan Rakorda Saber Pungli UPP Sumsel, Siapa dia?

BACA JUGA:Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Wakili Kajati Hadiri Acara Anugrah Inovator Sumsel 2024, Siapa?

Dan juga Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bapak Elen Setiadi, S.H., M.S.E;. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Asisten.

Koordinator dan Kabag TU, perwakilan Kasi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak kepada masyarakat khususnya di Sumatera Selatan.

"Tujuan penegakan hukum yaitu menciptakan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, yang mana sebagai ujung tombak dari kesejahteraan masyarakat yaitu pemerintah baik di provinsi, kota, kabupaten maupun BUMN dan BUMD," katanya. 

BACA JUGA:Ada Kerja Sama Kejati Sumsel Bersama BPJS Kesehatan Wilayah III, Dalam Bidang Apa

BACA JUGA:Wah! Ada Giat Apa, Asintel Kejati Sumsel Berada di Kantor Badan Pertahanan

Atas dasar itulah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Salah satu perkara yang dilakukan penyidikan yaitu perkara penjualan aset yayasan batanghari sembilan yang setelah ditelusuri oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1951.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan